Gagalnya Filsafat Pertama Pendidikan



Seorang anggota DPR memukul anggota Dewan lain hingga babak belur, Kamis (9/4/2015). Pelaku melancarkan tinju ketika bertemu korban di ruang toilet. Akibat pukulan itu, wajah korban lebam dan kacamatanya pecah. Ditengarai pelaku merasa tersinggung karena korban dinilai tidak menghormati hak bicaranya. Ketika dikonfirmasi, Ketua DPR menyatakan bahwa peristiwa itu terjadi secara tidak sengaja.

Kejadian lain yang juga tidak lama berselang adalah Hasrul Azwar dari Partai Persatuan Pembangunan yang memorakporandakan meja rapat dalam ruang sidang paripurna DPR, Selasa (28/10/2014). Meja dan segala barang di atasnya bergelimpangan di depan pimpinan Dewan. Pelaku merasa tidak dihargai karena pendapatnya tidak ditanggapi pimpinan sidang.

Peristiwa itu menunjukkan bahwa sudah pernah, sedang, dan kemungkinan serupa akan terjadi di kantor para wakil rakyat. Sebagai individu yang berada dalam institusi penting dalam pembangunan negara, apa dampaknya terhadap kebijakan? Lebih dari pelanggaran etik, apa pelanggaran terbesar mereka? Bagaimana pendidikan yang pantas bagi politikus kalap?

Keharusan vs kenyataan 

Secara hakiki, politikus adalah individu yang mengemban tugas untuk mewujudkan cita-cita bersama. Sebab, politik adalah cara bagaimana membangun negara untuk mencapai cita-cita warganya. Tugas politikus bisa dilakukan ketika masyarakat telah memberikan hak-haknya agar para politikus mengatur sebaik-baiknya segala sumber daya yang dimiliki negara. Karena itu, di tangan politikuslah terdapat kekuasaan atas kekayaan bangsa yang bisa dimanfaatkan untuk aneka kepentingan.

Idealnya, perilaku politikus adalah bentuk permodelan dari praktik pendidikan politik kepada warga bangsa.Faktanya, politikus mengidap penyakit sadisme. Implikasinya jelas, kewenangan, peraturan, hingga bentuk-bentuk penguasaan sumber daya akan jatuh pada bentuk-bentuk kekerasan fisik dan non-fisik.

Apabila kekerasan fisik sering terlihat dalam tindak tanduk para wakil rakyat dalam ruang rapat, kekerasan psikis pun dapat dibuktikan dalam komunikasi verbal yang bermaksud untuk merendahkan, mengancam, memfitnah, hingga pernyataan-pernyataan lain yang tidak relevan dengan argumentasi.

Bagian kenikmatan 

Kita baru tahu dari Donatien Alphonse Francois Marquis de Sade (1740-1714) yang menunjukkan bahwa rasa sakit fisik merupakan bagian dari kenikmatan. Pelaku sadisme akan merasa senang bisa melihat kekerasan di depan matanya. Sebaliknya, korban sadisme akan merasa puas apabila telah tersakiti.

Dalam ilmu psikologi, pasangan sadisme disebut dengan sado-masokhis. Dalam bidang lain, istilah berani ambil risiko itu berbeda dengan keberanian menyakiti atau disakiti. Manajemen risiko berupaya meminimalisasi kejadian yang menyakitkan pada masa depan sebagai bagian dari strategi berbisnis agar keuntungan semakin besar. Sementara perilaku sadis berusaha memperbesar rasa sakit pihak lain.

Jika direfleksikan terhadap kejadian di Senayan, para politikus cenderung mempraktikkan sado-masokhis terhadap lingkungan sekeliling. Pelaku akan merusak, memukul, dan memorak-porandakan benda-benda di sekitarnya serta memotong pembicaraan ketika perasaannya terganggu. Perasaannya akan kembali nyaman jika sudah melihat lingkungan sekitar berantakan.

Empat pelanggaran 

Karena itu, sekurang-kurangnya ada empat pelanggaran yang dilakukan para pelaku kekerasan di Senayan. Pertama, pelanggaran nilai-nilai utama bangsa, yakni toleransi dalam keberagaman. Pelaku sadisme menunjukkan sikap egois. Mereka mengutamakan kepuasan perasaannya dengan cara menghancurkan segala sesuatu di sekitarnya. Politikus perlu menjiwai bukan sekadar ideologi kebangsaan, melainkan sebuah semangat kebersamaan.

Kedua, pelanggaran norma sosial tradisi, yakni sopan santun. Jika mereka tidak memiliki adab kesopanan dalam interaksi antar-individu di lingkungan yang setara, jelas hal itu akan berdampak dalam interaksi sosial di lingkungan yang tidak setara.

Ketiga, pelanggaran kode etik para anggota Dewan. Aturan tertulis sebetulnya penegas dari semua aturan yang tidak tertulis, bahkan aturan itu ada sebelum mereka masuk ke gedung wakil rakyat. Sebagai aturan tertulis, kode etik memang menerakan sanksi. Akan tetapi, sanksi-sanksi itu cukuplah dianggap sedikit gangguan sehingga masuk dalam wilayah "bukan masalah besar".

Keempat, ada pelanggaran serius yang tidak pernah disadari. Pelanggaran terbesar dari semua pelanggaran sebelumnya adalah hilangnya keteladanan wakil rakyat. Sebab, kepentingan politikus adalah kepentingan rakyat sehingga segenap pikiran, niat, dan tindakan mestilah bermuara pada hajat hidup orang banyak. Dalam sejarah pembangunan kebangsaan kita, keteladanan merupakan permasalahan serius yang tidak diperhatikan.

Dalam filsafat pendidikan pertama bagi bangsa Indonesia, kita memperoleh penjelasan dari Ki Hadjar Dewantara (1889-1959) yang menerapkan keteladanan (tuladha), kesamaan tekad (karsa), dan dukungan (andayani) bagi pembangunan bangsa.Sebelum kelahiran perundang-undangan tentang pendidikan, Dewantara telah memilihkan pendidikan yang sesuai dalam sistem sosial yang berlaku sepanjang praktik kehidupan bernegara.

Gagal paham
 
Apa boleh buat, ternyata mereka gagal paham. Pernyataan "tidak sengaja" dari Ketua DPR pada Jumat (10/4/2015) sebagai bentuk perlindungan terhadap perilaku sadis itu justru menunjukkan jelasnya kegagalan secara umum. Sebab, istilah tidak sengaja itu sinonim dengan tidak sadar atau lupa.

Jika dicari dalam kamus, pernyataan itu sama dengan lupa diri atau dapat diganti dengan istilah lain yang lebih tepat, yakni kalap. Kasus demi kasus orang kalap yang terus terjadi menunjukkan kekurangmampuan menerapkan filsafat pertama dari praktik pendidikan politik di republik ini. 




SAIFUR ROHMAN 

PENGAJAR PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN DI UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

0 komentar:

Hantu Rasio Dosen Mahasiswa



Minggu-minggu ini pimpinan perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi swasta, gelisah seperti dikejar hantu karena mendapat surat peringatan dari pemerintah.
Peringatan tersebut terkait dengan kecukupan rasio minimal dosen-mahasiswa untuk setiap program studi. Pemerintah telah menetapkan bahwa untuk program studi eksakta, rasio tersebut minimal 1:30 dan untuk program studi non-eksakta minimal 1:45. Pemerintah memberikan ancaman kepada pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) bahwa program studi yang punya rasio jauh lebih kecil dari angka itu akan ditutup. Apakah "hantu" yang menakutkan ini sungguh layak kita takuti?
Dasar penetapan rasio
Pemerintah memakai dalih bahwa rasio dosen-mahasiswa dapat menjadi cara efektif untuk mengendalikan mutu program studi. Namun, kalau kita cermati lebih jauh, argumentasi pemerintah ini sebenarnya lemah dan bahkan mengandung banyak konsekuensi yang justru akan menurunkan kualitas program studi.
Pertama, rasio dosen-mahasiswa hanyalah salah satu dari banyak sekali faktor penentu kualitas program studi. Pemerintah sudah lama mengharuskan pemakaian mekanisme akreditasi sebagai cara komprehensif menilai kualitas program studi. Dari waktu ke waktu, instrumen penilaiannya semakin lengkap dan mendetail serta telah mencakup input, proses, dan output sebuah program studi. Apakah kecukupan rasio dosen-mahasiswa dapat menegasikan begitu saja status atau peringkat akreditasi suatu program studi? Sampai sekarang pemerintah tidak memberi penjelasan keterkaitan antara kualitas program studi berdasar akreditasi dan kecukupan rasio dosen-mahasiswa ini.
Kedua, pemerintah tidak pernah menjelaskan dari mana rasio 1:30 dan 1:45 ini diperoleh dan dalam konteks apa? Kalau rasio ini digunakan dalam konteks pembelajaran, banyak PTS akan gulung tikar ketika jumlah peserta kuliah di setiap kelas dibatasi hanya 30 dan 45. Bagaimana PTS dapat membiayai layanan pendidikannya ketika justru program studi eksakta yang banyak membutuhkan prasarana pembelajaran seperti alat-alat laboratorium dan bahan habis pakai harus ditanggung oleh lebih sedikit mahasiswa dibandingkan dengan untuk program studi non-eksakta? Lagi pula, program studi juga melibatkan para dosen tidak tetap atau calon dosen dalam pembelajaran, tetapi para dosen ini tidak dapat ikut dihitung sebagai pembagi dalam rasio tersebut.
Kecukupan rasio 1:30 dan 1:45 sungguh tidak masuk akal jika hanya memperhitungkan dosen tetap saja, bahkan hanya dosen yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), padahal banyak PT yang mempunyai dosen yang belum ber-NIDN. Seandainya rasio ini terkait dengan pembimbingan tugas akhir maka 1:30 apalagi 1:45 justru tidak ideal dan juga tidak nyata karena untuk program S-1 (empat tahun) hanya sekitar 25 persen mahasiswa di suatu program studi yang perlu bimbingan tugas akhir.
Ketiga, ketentuan rasio minimal ini akan menurunkan antusiasme masyarakat untuk terlibat mencerdaskan bangsa karena angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi kita masih di bawah 20 persen. Ketentuan tentang rasio dosen- mahasiswa akan menjadikan PTS terlalu mahal bagi masyarakat. Untuk program studi eksakta, rasio 1:30 membawa konsekuensi jumlah mahasiswa total empat angkatan hanya 180 untuk jumlah dosen enam orang. Jika setiap mahasiswa rata-rata membayar Rp 3 juta selama satu semester, program studi itu hanya mampu mengumpulkan dana Rp 480 juta. Dana ini tak akan cukup untuk menggaji enam dosen ditambah minimal dua karyawan serta membiayai kegiatan praktikum dan kemahasiswaan. Dengan kata lain, rasio ini akan menjadikan program studi di PTS terlalu mahal bagi masyarakat.
Keempat, di tengah semakin majunya sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena kecanggihan dan ketersediaan teknologi internet, rasio dosen-mahasiswa ini akan berlawanan dengan pengembangan PJJ. Internet sebagai platform PJJ justru mendobrak keterbatasan fisik sehingga mampu meningkatkan jumlah peserta pembelajaran. Pemerintah telah mengakui hal ini bahkan mendorong PT di Indonesia untuk mengembangkan PJJ. Lagi pula, dalam konteks negara besar kepulauan, Indonesia semestinya menangkap peluang PJJ berbasis internet karena PJJ dapat secara efektif memperluas jangkauan dan meningkatkan partisipasi belajar masyarakat.
Konteks pengembangan PT
Kalau PJJ juga harus memenuhi ketentuan rasio dosen-mahasiswa ini betapa PJJ menjadi absurd untuk dilakukan. Pemakaian kriteria rasio dosen-mahasiswa sebagai ukuran kualitas pembelajaran tidak lagi sesuai semangat zaman ini karena di zaman digital belajar harus kita pahami dengan cara baru. Perkara belajar bukan lagi pertama-tama perkara bertemu dengan otoritas keilmuan, tetapi lebih sebagai perkara akses ke sumber pengetahuan.
Memang rasio dosen-mahasiswa ini akan memaksa program studi untuk meluluskan mahasiswanya secara tepat waktu. Semakin banyak mahasiswa yang tak lulus tepat waktu akan memperkecil rasio ini. Konsekuensinya, untuk program studi eksakta yang mempunyai enam dosen, setiap tahun hanya bisa menerima 30 mahasiswa baru dan setiap tahun harus meluluskan 30 mahasiswa lama. Hal ini bukan perkara mudah. Solusi lain adalah menambah dosen, tetapi akan membawa konsekuensi membesarnya pendanaan untuk gaji dosen.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menerapkan ketentuan rasio dosen-mahasiswa ini dalam konteks pengembangan PT secara tepat. Apakah ketentuan ini dibuat dalam konteks pembelajaran tatap muka ataukah dalam konteks pendampingan penulisan tugas akhir atau pendampimgan kegiatan mahasiswa atau untuk semuanya? Selain itu, pemerintah perlu menjelaskan dari mana dan atas pertimbangan apa memakai batas 30 dan 45. Jika kedua hal ini tidak jelas, ketentuan rasio ini justru akan seperti hantu yang menakuti banyak orang, padahal tidak nyata kehadiran dan relevansinya.
Johanes Eka Priyatma


Rektor Universitas Sanata Dharma Yogyakarta

0 komentar:

Menghukum hukum



Ketakutan saya selagi menyetir sendiri kian hari kian mencekam. Belakangan saya makin cemas dengan kemungkinan menjadi pembunuh. Biarpun tidak dikehendaki dan sama sekali tidak bersalah, konsekuensi yuridis, ekonomis hingga sosial dan spiritual harus saya tanggung bahkan seumur hidup.

Hal itu terjadi hanya karena persoalan-yang semula insidental bisa menjadi fenomenal-saat saya harus terkejut, deg- degan, marah atau mengumpat dalam hati, ketika di hidung kendaraan saya muncul tiba-tiba (entah dari gang, tikungan, atau menyalib dari belakang) sebuah motor yang dikendarai seorang ibu (kadang tanpa helm) hampir tanpa perhitungan, kewaspadaan, atau keahlian mengendalikan laju atau setang sepeda motornya.

Pemandangan seperti itu cukup sering kita melihatnya. Sebuah motor entah dikendarai ayah atau ibunya, membonceng bisa lebih dua anak (plus bayi digendong), di mana hanya orangtua yang berlindung kepala. Saya tidak paham bagaimana orangtua itu memperhitungkan risiko kecelakaan dengan membiarkan anaknya tanpa pelindung atau semacam pikiran "anak boleh mati atau celaka yang penting orangtua tidak". Akal sehat sudah lenyap atau diremehkan oleh masyarakat kita?

Yang lebih mengherankan dan membuat saya marah sebagai warga sipil dari negara dengan supremasi hukum, apa yang terjadi dalam hati dan kepala polisi yang juga menyaksikan hal itu setiap hari, bahkan melintas rutin di markasnya yang ditempeli spanduk mentereng "Siap Melayani Rakyat". Itu slogan, kebenaran hukum, moral, atau lip service atau benar-benar dusta belaka? 

Apa yang bisa dibanggakan polisi, sebagai penegak hukum dan pemelihara keamanan, lalu memberikan hak pada mereka untuk menuntut otoritas lebih tinggi atau anggaran lebih besar, ketika persoalan-persoalan hukum seperti di atas, dari tingkat yang sepele hingga persoalan kebijakan nasional tidak terselesaikan dengan baik, bahkan diremehkan atau dibiarkan? Di mana hukum itu sendiri, ketika penegaknya sendiri-yang diwajibkan secara moral, kultural dan konstitusional-tak memedulikan bahkan sebagian melecehkan atau memanipulasi?

Ada apa dengan hukum, saat kasus Sengkon dan Karta berulang tanpa henti? Ketika rakyat papa (seperti nenek Asyani terdakwa pencuri kayu, Minah terdakwa pencuri kakao, dan banyak lainnya) dihukum karena kemiskinan mereka, sementara pembesar berkelit dari korupsi miliaran rupiah karena kuasa dan kekayaan mereka? Hukum apa yang berkoar memberikan hak (remisi) kepada narapidana yang telah menjagal hak (hidup, sosial, kultural) ribuan orang bahkan anak-anak masa depan kita?

Mengapa hukum yang kita junjung membiarkan hakim Sarpin melanggar aturan yang harusnya ia jaga, menolak panggilan lembaga yang harus dihormatinya? Kenapa hukum membiarkan polisi sebagai penegaknya, mempergunakan hukum itu sendiri untuk show of force, congkak dan arogan mendemonstrasikan kuasa korps dan institusinya terhadap korps dan institusi lain?

Di mana negara yang berbasis hukum ini memainkan peran dan hukumnya sendiri? Mengapa ada institusi bagian bisa menentang pusat pimpinan, menjadikannya tak tersentuh dan membuatnya menjadi "negara dalam negara"? Hukum seperti apa yang berlaku di negeri ini, ketika para penyusun dan pembuatnya sendiri seenaknya memanipulasi pasal-pasal, memproduksi regulasi yang menguntungkan kantong sendiri atau kepentingan lain, bahkan pihak asing yang memiliki niat jahat hampir tanpa selubung? Sistem hukum apa ini ketika ia dengan mudah dipermainkan oleh eksekutif dan legislatif, lembaga-lembaga tinggi yang paling bertanggung jawab atas hal itu berkelahi sendiri, meninggalkan rakyat dalam ketidakpastian aturan atau anggaran?
Apa yang terjadi pada hukum kita?

Arus alternatif
Saya tidak mampu, tepatnya harus putus asa, melempar pertanyaan-pertanyaan di atas kepada mereka, aparatus hukum independen, baik yang tergolong pemikir, peneliti-akademisi, praktisi, atau aktivis pembela hukum-apalagi, tentu saja, para penegak atau produsen hukum konstitusional yang realitasnya tergambar di atas-ketika menjumpai mereka pun sibuk berteriak juga beretorika dengan paradigma dan landasan pragmatis yang sama dengan yang mereka teriaki.

Mengapa, selain persoalan-persoalan praktis-pragmatis bahkan oportunistis yang belakangan menjadi ritme dasar diskursus hukum kita, tidak ada tinjauan idealistik, semacam renungan kecil: untuk apa sebenarnya hukum itu ada jika dalam praksisnya terjadi hal-hal menggiriskan di atas? Dari mana sesungguhnya asal muasal hukum yang kita tegakkan saat ini? Apa filosofi, ideologi atau realitas sosio-kultural yang melatari dasar hukum kita saat ini? Bagaimana seharusnya hukum harus dikembangkan di masa depan? Apa peran, posisi dan fungsinya yang lebih tepat dengan realitas mutakhir kita?

Di mana semua pembicaraan itu? Adakah diskursus itu? Jika ada, kenapa ia tidak bisa menjadi alternative-stream di samping mainstream yang ada? Apakah mereka, semua yang terlibat dalam masalah ini, tidak lagi membutuhkan semua hal diskursif atau praksis dari hukum yang idealistik itu karena kuasa, uang, selebrasi dan popularitas-sebagai mantra hedonisme modern-jauh lebih menarik ketimbang kecerewetan intelektual dan spiritual yang ideal itu?

Saya tak berhak membuat klaim atau judgement karena saya bukanlah aparatus legal dalam pusaran yuridis itu. Namun, saya adalah juga pihak yang terlibat, baik secara historis, sosial, moral dan kultural. Setidaknya saya adalah korban potensial yang bisa saja, kapan saja, menjadi obyek yuridis entah karena menjadi "pembunuh tidak sengaja" atau dikriminalisasi oleh satu pihak. 

Secara moral-kultural saya berhak dan harus mengajukan pertanyaan-pertanyaan itu dan berhak mendapatkan jawabannya, yang serius dan bertanggung jawab. Karena mereka semua ternyata juga menggunakan fasilitas, prasarana bahkan anggaran negara (yang sebagian adalah iuran dari pajak keringat, air mata dan darah saya sebagai bagian dari rakyat semesta).

Karena itu, jika saya sebagai warga harus loyal dan patuh pada hukum, bahkan menjunjung posisinya yang suprematif, saya dengan keras mempertanyakan hukum apa ini, yang berlaku atas badan, pikiran dan jiwa saya ini, begitu mudah dipermainkan, dimanipulasi atau dijadikan kuda beban dan tunggangan segelintir orang? Mengapa hukum begitu mudah dijadikan arsenal untuk menghabisi orang lain, menghina institusi, bahkan negara dan kepala negaranya sendiri? Mengapa hukum yang semestinya menjadi penyelesai akhir semua masalah negara dan kemasyarakatan, tetapi justru kini menjadi masalah besar bagi dua entitas besar di mana kita di dalamnya itu?

Lalu apa yang bisa kita perbuat pada hukum seperti itu? Apabila hukum itu sendiri menjadi masalah dan hukum itu sendiri tidak memiliki mekanisme atau epistemologi untuk mengoreksi dirinya sendiri? Tidak lain, hukum harus dihukum. Sebagai bangsa kita harus mencari, apa pun yang dalam diri kita, kekuatan yang mampu memberikan sanksi atau hukuman bagi hukum yang tetapkan dan praktikkan sekarang ini.

Sumber hukum lain
Mungkin sebelum sejauh itu, baik bagi kita bersama untuk merenungkan sebuah kemungkinan-tepatnya tuntutan-bagaimana hukum apa pun yang harus atau "tak terhindarkan" ditegakkan di negeri ini, semestinya mengacu pada kenyataan faktual dan natural dari sejarah, adat, kebudayaan bahkan agama yang ada di tanah lahir ini. Artinya, secara imperatif seluruh produk hukum kita, baik konstitusi atau turunannya dalam KUHAP dan lain-lain, tidak bisa lagi mengacu pada basis historis, filosofis atau ideologis yang bukan atau tidak ada dalam diri kita sendiri. Entah itu yang bernama Anglo-Saxon atau Eropa Kontinental, apalagi kolonial.

Betapapun, kita dengan mudah mafhum, latar-latar di atas berkaitan dengan kepentingan dan perjalanan peradaban di mana sebuah produk hukum dilahirkan. Inggris, Jerman, Perancis, Belanda atau negeri kontinental mana pun memiliki latar yang tidak sama jika tidak bisa dikatakan berbeda bahkan diametral, dengan apa yang kita punya.

Sebagai warga sebuah bangsa yang terdiri dari ratusan (suku) bangsa dengan riwayat kebudayaannya masing-masing yang begitu (dan terlalu) kaya itu, selaiknya kita memberikan respek pada khazanah atau sejarah hukum (aturan) yang ada di setiap (suku) bangsa itu. Bukan saja karena sejarah ribuan tahun dari (suku-suku) bangsa itu telah membuktikan keampuhan dan kekenyalan produk hukumnya sehingga mampu bertahan melewati abad, milenia, dan zaman penuh pancaroba, melainkan juga karena sebenarnya tradisi atau kebudayaan hukum itu "diri kita", jati diri kita juga sesungguhnya.

Namun, apakah ribuan khazanah luar biasa itu pernah menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi atau tata hukum nasional kita? Tanyalah pada diri sendiri, komunitas hukum juga, adakah ahli-ahli hukum adat (yang bahkan pemerintahan kolonial Hindia Belanda memiliki cukup banyak) yang kini cukup berwibawa, memiliki otoritas tinggi, pendapatnya didengar dan memengaruhi dan diminta pertimbangannya dalam setiap penyusunan UU atau regulasi apa pun? Adakah jurusan Hukum Adat dalam fakultas-fakultas hukum di seluruh negeri ini?

Jika tidak negatif, jawabannya pastilah sangat minor. Sekian lama hal ini terjadi, tetapi tidak pernah dianggap atau dirasakan sebagai lack atau kesenjangan, semacam kekosongan atau kealpaan, dari diri kita bersama, terutama para penegak hukum. Belum lagi kita persoalkan hukum agama, Islam misalnya (syariah), yang sudah berurat berakar dalam tata kehidupan nasional kita. Tentu saja, tidak perlu kita menerapkan syariah sebagai hukum formal-legal, sebagaimana di Aceh atau di beberapa negara lain. Namun, apakah tidak ada hal positif dari syariah yang dapat menjadi masukan atau bagian dari tata hukum atau sistem regulasi kita? 

Ini menjadi jawaban bagi counter-critic bahwa penolakan hukum Eropa bukanlah satu bentuk xenofobia. Namun, bisa juga diserap kebaikannya yang cocok dengan realitas faktual kita, tanpa harus jadi acuan utama atau dijiplak apalagi melulu menjadi replikanya.

Sudah saatnya, ketika kita masih memegang slogan kontinental itu, "supremasi hukum" itu, kita tetap harus berani memperjuangkan kedaulatan negeri dan bangsa atas persoalan ini. Artinya, Trisakti Soekarno tidak akan bisa berjalan jika tidak ditambah dengan kedaulatan hukum berbasis realitas historis dan kultural kita sendiri. Apa pun yang akan kita perjuangkan untuk tegaknya kemandirian ekonomi, politik, atau kebudayaan, akan selalu runtuh karena dihancurkan oleh hukum yang ternyata tidak mampu menjaga kewenangan dan kehormatannya sendiri, seperti terjadi belakangan ini.

Tak ada pihak yang tidak berkepentingan dalam hal ini. Karena semua warga, jika tidak subyek adalah obyek hukum. Di antara semua itu, tidak lain para pelaksana, penjaga atau penegak hukum adalah aktor utama, ketika pemerintah (kekuasaan yang diamanahkan rakyat) khususnya kepala negara, menjadi pemeran utama dalam drama yuridis yang berdurasi tidak pendek ini. Namun, siapa yang berani memulai? Jawablah.

RADHAR PANCA DAHANA
Budayawan

0 komentar:

Bermasyarakat, Berbangsa


Menilik gelagatnya kita dewasa ini tak lagi saling terikat dengan ide, melainkan dengan kepentingan. Kelihatan betapa opini human direduksi jadi sejenis debu intelektual, bertebaran ke segala penjuru, tak berdaya untuk menghimpun, tak mampu berkohesi.

Rangkaian gerakan nasionalis di masa pra-kemerdekaan membuat kaum terpelajar kita percaya bahwa "sejarah" adalah resultan dari implementasi maksud-maksud yang disadari. Ide kemerdekaan-otonomi, kesempatan, peluang, keterbukaan-menjadi aset nasional yang sama nilainya dengan humus di permukaan tanah pulau-pulau. Namun lapisan teratas tanah terbuka untuk erosi. Ia memerlukan usaha pencegahan yang relevan dan konsisten.

Maka perlu disadari sejarah merupakan pula sebuah "cerita" tentang yang tak terduga dan aneka kelalaian. Yang sering tak terduga adalah kelalaian. Akibatnya, hukum kedua termodinamika punya analogi: sistem sosio-politik kita cenderung kian merosot ke entropi. Ia semakin efektif karena masyarakat kita berkembang jadi medan kekuatan-kekuatan impersonal yang menyuburkan pertumbuhan individualisme bawaan kapitalisme liberal dari pembangunan ekonomi teknokratis. 

Padahal, kemerdekaan nasional terwujud berkat dedikasi orang-orang, di antaranya relatif muda, yang melampaui pertimbangan individualisme. Ongkos mahal kemerdekaan mereka bayar dengan nyawa yang tak ternilai dalam kehidupan pribadi. Lalu apakah bangsa ini, Indonesia, yang begitu didambakan dan begitu diabdi, dapat bertahan? Jawabannya tergantung, antara lain, pada "siapa" kita ini, pada "pengertian bangsa", pada apa yang dimaksud dengan "bertahan" (survive).

Ketika perang revolusioner di Amerika kian mendesak, Jenderal George Washington memberi perintah pada pasukannya (30/4/1777), "Put none but Americans on guard tonight!". Beginilah sikap visioner seorang founding-father, mengandalkan warga negara sebelum membentuk bangsa. Kewarganegaraan merupakan suatu mindset (alam pikiran dan kejiwaan). Ide visioner seperti ini yang kiranya terlalaikan oleh para pendiri bangsa kita. Padahal, himne nasional "Indonesia Raya" telah mengingatkan "jiwa" Indonesia-lah yang perlu dibangun lebih dahulu, baru kemudian "badannya", demi kejayaannya.

Sewaktu pra-merdeka muda-mudi kita bersumpah "kami bertanah-air satu", natur arsipelago Indonesia ketika itu masih berupa suatu lokalitas fisik dan berpenduduk. Ketika di masa pasca merdeka kita menyatakan diri suatu bangsa yang merdeka, natur negeri kepulauan ini bukan lagi sekadar berupa substansi fisik. Hotel adalah sebuah lokalitas fisik dan eksistensinya memerlukan penghuni (penduduk). Negara-Bangsa merdeka bukan lokalitas fisik dan tak butuh penduduk, tetapi warga negara, personalitas yang tak hanya "engage", tetapi "commit", tak hanya punya kewajiban moral, tetapi juga hak.

Jika hanya berdasarkan konvensi, tanpa rujukan pada natur, ia berpijak pada opini yang menentukan konvensi. Bila opini berubah-secara luas meliputi kebiasaan, norma, adat istiadat-konvensi akan berubah, disusul hak. Demikian pula karakter dan kejiwaan warga negara. Berhubung kewarganegaraan adalah suatu mindset, bila alam pikiran dan kejiwaan mengalami cukup perubahan, orang bersangkutan mungkin masih tetap formal warga negara, tetapi dari suatu bangsa yang lain.

Bagi orang atau orang-orang seperti ini, Tanah Air dihayati dalam term fisik, bumi tempat berpijak serta menggali rezeki dan dalam term formal, entitas politik dan ketatanegaraan yang memberikan mereka identitas serta status manusia merdeka, tetapi tidak merunut term mental, yang mengharapkan dari mereka kesediaan senasib-sepenanggungan dengan Tanah Air, kerelaan berkorban demi preservasi harkat dan martabat Negara-Bangsa. Harta galian dari bumi Indonesia mereka tumpuk dan putar di negeri lain, menciptakan lapangan kerja di sana. Mindset mereka berkiblat pada negara asing. Mereka "berbadan" Indonesia namun "berjiwa" asing.


Politikus dan negarawan 


Parpol perlu waspada agar tak menjadi kumpulan kaum oportunis. Para politikus boleh saja membina dirinya menjadi profesional di bidang politik, namun sungguh tak layak bila mereka lalu membuat kerja politik menjadi sumber kekayaan dan pelesiran. Apakah mereka tak risi menerima "gaji" yang jauh lebih besar daripada penghasilan rata-rata orang yang mereka wakili ditambah aneka fasilitas kerja yang tak pernah diminta persetujuannya lebih dulu dari publik. Begitupun masih jelalatan cari proyek. Kini organisasi mereka, parpol, malah diberi subsidi. Mengapa dana itu tak disalurkan saja ke bidang pendidikan yang kerjanya jelas membangun masa depan Indonesia. Ternyata pemerintah tak punya sense of survival.

Kader parpol berusia muda perlu sadar tak akan selamanya jadi generasi muda. Satu waktu mereka harus bisa dewasa, berani mengambil alih pimpinan partai dari politikus senior yang selalu mau berkuasa, membangun dinasti politik keluarga berdasarkan keturunan, keuangan. Yang korup bukanlah kekuasaan an sich, seperti sentilan Lord Acton, tetapi nafsu berkuasa terus menerus at all costs.

Jadi politikus seharusnya bukan ideal "generasi dewasa", tetapi negarawan. Politikus adalah negarawan yang membuat Negara-Bangsa mengabdi pada dirinya, termasuk kepentingan primordial kelompoknya. Negarawan adalah politikus yang membuat dirinya pengabdi Negara-Bangsa dan rakyat. Rakyat tetap ingin diperintah para arifin. Publik mendambakan elite berkarakter dan berprestasi berekam jejak jelas. Namun karakter nasional adalah suatu substansi riil, dibentuk sebagian oleh hukum dan politik, pasti tak terbuat dari marmer. Premis tata kepartaian kita justru tak melayani harapan ideal itu. Anggota legislatif asyik menyusun kekuatan, berkoalisi, dengan tujuan menjegal pemerintah agar politikus dan parpol yang menguasai eksekutif gagal memberikan yang terbaik bagi rakyat. Tujuan utama mereka memenangi pemilu berikutnya, bukan kebahagiaan umum rakyat.


Besar namun lemah


Negara adalah bangsa terorganisasi. Kerjanya yang kian kompleks urusan pemerintah. Maka diperlukan opini publik guna mencerahkan kompleksitas itu. Ada tulisan pribadi, atentif, dan serius di rubrik opini dan ruang pembaca media cetak, namun tak ditanggapi sebagai opini publik oleh pemerintah yang dipagari aneka lapisan dari the president's men. Tulisan-tulisan bijak tadi tak dibaca oleh alamat yang ditujunya. Sementara maksud fundamental liberalisme modern adalah kesetaraan dan ini membina pemerintah hingga percaya pada moral equality of appetites.

Akibatnya, saksikan saja kondisi pemerintah yang berlaku. Ia besar (kabinet berkementerian banyak), tetapi tidak kuat; mampu memberi, tetapi tidak memimpin, kedodoran. Kondisi ini sebagian karena degradasi dogma demokratis. Ia jadi begitu jelas oleh kenyataan bahwa kini tidak ada pujian yang lebih tinggi daripada ucapan bahwa pemerintah atau pejabat adalah responsif. Namun suatu pemerintahan yang keresponsifannya berupa suatu obsesi, cenderung tak mampu memimpin, lebih-lebih kalau sikap itu berupa blusukan tanpa samaran, non-incoqnito. Ia tak lebih daripada pencitraan belaka, perbuatan politikus, bukan negarawan.

Kemampuan sejati pemimpin adalah bisa mengatakan kepada rakyat apa-apa yang mereka butuhkan sebelum mereka menyadarinya sendiri. To govern is to foresee. Liberalisme yang, menurut George F Will, adalah the politics of the pleasure principle membuat pemerintah berdagang sapi. Pemerintah tumbuh gendut, tetapi lunglai. Ada beberapa kementerian dan jabatan menteri koordinasi yang serba artifisial. Kemubaziran ini turut dipicu niat mengadakan perubahan besar-besaran, dalam tempo yang relatif singkat. Too much too soon. Bukan yang banyak adalah baik, tetapi yang baik itu adalah banyak.

Pemerintah keliru ketika memercayakan program kerja kabinet pada kepakaran atau spesialisasi. Spesialisasi ada di kabinet, di staf kepresidenan, di administrasi pemerintahan. Sistem pendidikan pun terus membanjiri pemerintahan dengan alumni yang kian spesialistis. Progres memang butuh spesialisasi. Namun spesialisasi mengabaikan banyak hal yang diniscayakan. Kenyataan ini membahayakan progres dan, akhirnya, peradaban yang adalah rajutan keragaman ide yang khas dan unik. Perlu kesadaran tentang ranah intelektual di mana tumbuh praktik dan masalah kontemporer.

Sidang kabinet perlu sesekali mengadakan diskusi serius tentang ide politik. UUD '45 dan semua dokumen politik yang terkait, di antaranya Pancasila, merupakan suatu intricate judgment tentang bagaimana manusia Indonesia (seharusnya) berperilaku, bukan bagaimana pasar berperilaku, berdasarkan kondisi waktu di saat dokumen-dokumen itu ditulis. Perlu kejelasan dan kesamaan persepsi apakah ia masih berlaku berdasarkan kondisi kekinian. Negarawan yang tak menyadari ide yang membentuk lembaga yang di bawahinya dan tak tertarik pada ide yang membina ekspektasi dan toleransi dari warga negara adalah pejabat publik yang dikuasai kekuatan-kekuatan yang dia tidak pahami. Dia cenderung mengira punya jangkauan pengaruh lebih luas bagi aksi efektifnya daripada yang sebenarnya. Dia melalaikan koneksi antara kehidupan mindset dan kehidupan riil masyarakat.

Pemerintah Indonesia yang demokratis perlu bertindak sebagai tutor dan pelayan bagi rakyat. Bila ia lalai melakukannya, berarti berutang kebajikan kepada mereka. Mengingat kewarganegaraan adalah suatu mindset, layanan dan ketutoran pertama dan utama dari pemerintah adalah menempa "penduduk" menjadi "warga negara" pancasilais. Penempaan itu bukan dengan hafalan semua sila dari filosofi dasar Negara-Bangsa, tetapi melalui pembiasaan perbuatan yang diamanatkannya hingga sikap pancasilais jadi second nature manusia Indonesia. Salah satu perbuatan itu adalah kebijakan pembangunan nasional dalam term ruang sosial di mana pembangunan manusia titik sentralnya.

Konsep pembangunan ini sudah dimuat di harian ini. Kalau ia disimak dengan teliti akan terbayang efek-efek pancasilais dalam tata kehidupan sehari-hari tanpa menyebut eksplisit terkait dengan sila mana. Bahkan ada efek lain berupa kebijakan yang cukup komprehensif. Jadi aksi pembangunan ini laksana sekali merengkuh dayung dua-tiga pulau terlampau. Ini memang baru suatu gambaran imajiner, bukan riil, tetapi teorinya correct untuk membenarkan ekspektasi konklusifnya.

Pancasila ternyata bisa berlaku dalam kondisi kekinian. Negara-Bangsa tak seharusnya dianggap sebagai tak lebih baik daripada persepakatan dalam perdagangan cengkeh, kelapa sawit, dan konsen rendahan lainnya. Negara-Bangsa perlu ditanggapi melalui referensi yang berbeda karena ia bukan suatu kemitraan usaha yang tunduk hanya pada kehidupan makhluk yang bersifat temporal dan bisa lapuk. Ia satu kemitraan dalam semua ide keilmuan dan filosofis, dalam semua kiat, dalam segala nilai dan kebijakan, dalam setiap perfeksi. Maka ia diniscayakan jadi kemitraan di kalangan intelektual, warga negara yang telah mengenyam pendidikan relatif cukup berkat kemerdekaan.

Dalam mengusahakan perbaikan peradaban human, landasan berpijak tak hanya sulit didapat, tetapi juga sulit dipertahankan. Pancasila dapat, asal kita tak munafik, diandalkan menjadi the civilizing discipline of well-practiced politics. Demi survival, Indonesia membutuhkan pembangunan pancasilais dan common happiness, bukan sekadar pembangunan ekonomi berkelanjutan dan common wealth.



DAOED JOESOEF 


ALUMNUS UNIVERSITÉ PLURIDISCIPLINAIRES PANTHÉON-SORBONNE

0 komentar: